Catatan :
Rekening PT. PERMATA SENAYAN PROPERTY
Bank BCA Cabang Permata Hijau
a.n. PT. PERMATA SENAYAN PROPERTY
No. Acc. 178.302.0355
Harap Bukti Transfer di Fax ke : 5794,0684
Komponen Biaya Pengurusan Pinjaman & Investor (Guarantor Fee) :
1. Biaya mendatangkan & mempertemukan Investor Luar Negeri & Dalam Negeri
2. Biaya mencari / mendatangkan Bank Asing dan Bank Lokal
3. Komunikasi Internasional dan Lokal (Fax + E-mail + Internet + SLJJ)
4. Jasa kurir pengiriman dokumen internasional dan lokal
5. Scanning + Printing + Fotocopy dokumen
*) Setiap dokumen kredit diajukan sebanyak 5 (lima) rangkap
**) Untuk permohonan ≥ Rp 5 M, Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
Contact Person :
Isrianto, SE.
Marketing Manager
HP (081 388 929056)
PROYEK KERJASAMA PENDANAAN
· Kerjasama Pendanaan Oil & Gas
· Kerjasama Pendanaan Pabrik Semen
· Kerjasama Pendanaan Pabrik Kimia
· Kerjasama Pendanaan Pabrik Petrochemical
· Kerjasama Pendanaan Perumahan, Rumah Sakit, Sekolah,
Hotel, Apartement, Town House
· Kerjasama Pendanaan Pasar
· Kerjasama Pendanaan Proyek Pertambangan
· Kerjasama Pendanaan Kelistrikan (PLTU, PLTGU, dll.)
· Kerjasama Pendanaan Proyek Jalan Tol
· Kerjasama Pendanaan Kebun Kelapa Sawit
· Kerjasama Pendanaan Pelabuhan Laut (Harbour)
· Kerjasama Pendanaan Airport
· Kerjasama Pendanaan Pembelian Kapal Laut & Udara
AGUNAN/JAMINAN YANG BISA DITERIMA
DI SELURUH INDONESIA
· Tanah Kosong
· SPK (Surat Perintah Kerja)
· Deposito Berjangka (Dalam & Luar Negeri)
· L/C (Letter of Credit), Bank Garansi, CTD
· Kredit Macet (Take Over)
· Gudang, Pabrik, Alat Berat & Mesin-mesin Pabrik
· Komoditi (Sawit/Batubara/Emas/Pasir Besi, dll.)
· Mall, Villa,Gedung Perkantoran, SPBU, Ruko
Rumah, Town House, Apartement
REALISASI PROYEK
· Kerjasama Pendanaan Proyek Pupuk Kaltim
· Kerjasama Pendanaan Proyek Semen Tonasa
· Kerjasama Pendanaan Proyek Bluesky Balongan
· Kerjasama Pendanaan Proyek Double Track Railway Station
· Kerjasama Pendanaan Proyek Pupuk Kujang
· Kerjasama Pendanaan Proyek Semen Baturaja
· Kerjasama Pendanaan Proyek Pupuk Iskandar Muda
· Kerjasama Pendanaan Proyek Chandra Asri Petrochemical
· Kerjasama Pendanaan Proyek Kelistrikan Paiton
TAHAP-TAHAP KERJA PEMINJAMAN
UNTUK INVESTMENT BANK (IB) / INVESTOR (I)
TAHAP 1 – PERLENGKAPAN DATA
A. Nasabah Menyiapkan :
1. Surat Permohonan Peminjaman
Surat dengan Kop Surat ditujukan kepada :
Syndication Group of Foreign Investor and Investment Bank
For Indonesia Project.
Refresentative office :
PT. Permata Senayan Propeti :
Perkantoran Permata Senayan Blok B-16,
Jl. Patal Senayan, Jakarta 12210
Isi Surat :
Nama Proyek, Nilai Proyek, Jenis Pinjaman, Nilai Pinjaman, Info lainnya.
2. Satu rangkap dokumen yang dibinding rapi untuk screening dokumen tahap awal :
· Company Profile
· Project Proposal
B. MM melakukan cross check terhadap kelengkapan dokumen dan diserahkan ke
Presdir untuk final check dan Ttd.
C. Jika sudah Ok, MM mengingatkan atau membuat Surat pemberitahuan tertulis kepada nasabah untuk menyiapkan proses tahap ke-2, yaitu :
1) Membuat 5 rangkap Proposal final
2) Mengisi formulir aplikasi yang sudah diisi dan di tandatangani oleh nasabah
3) Melengkapi formulir untuk Pembuatan Surat Perjanjian Guarantor Fee
4) Menyiapkan Notaris Fee dan Dokumen
5) Pengadaan waktu untuk tanda tangan Surat Perjanjian dengan Notaris
6) Menyiapkan Guarantor Fee
TAHAP 2 – PERLENGKAPAN SURAT PERJANJIAN
GUARANTOR FEE PSP DENGAN NASABAH
A. Nasabah Menyerahkan 5 rangkap proposal tersebut & Formulir Aplikasi (Merah) Kepada MM.
B. Nasabah Fax formulir untuk pembuatan Surat Perjanjian Guarantor Fee (lihat daftar).
C. Nasabah melakukan pembayaran Nataris Fee (Cash) di lantai 4 (Rp 1.500.00,-).
D. Nasabah tranfer Guarantor Fee ke PSP dan fax bukti transfernya.
E. MM konfirmasi dengan bagian administrasi 2 hari sebelum legalisir Notaris.
F. Nasabah datang ke PSP untuk tandatangan Surat Perjanjian Guarantor Fee di hadapan Notaris dan menyiapkan copy KTP, Copy Akte Perusahaan, Stempel Perusahaan, materai Rp 6.000,- sebanyak 4 lembar.
G. PSP mulai kerja setelah diterimanya Guarantor Fee dan tandatangan Surat Perjanjian di atas penghitungan ± 30 hari kerja untuk jawaban Ya atau Tidak
H. PSP menyerahkan proposal (CP+PP) ke Invesment Bank (IB) / Investor (I)
I. IB / I melakukan verifikasi & Due Diligence.
TAHAP 3 – PERLENGKAPAN PRA PENCAIRAN – CMA
± 30 hari kerja = 45 hari kalender
A. Bila tidak ditemukannya Investor yang cocok atau proposal ditolak, maka 60% dari guarantor Fee akan dikembalikan ke Nasabah.
B. Bila Proposal disetujui, maka CMA (Cooperative Management Agreement) terbit dan PT. PSP menerbitkan 4 Garansi :
1. Bank Guarantee : ± 7 hari kerja dan dikenakan biaya ± 1% (tbc)
2. Personal Guarantee : ± 7 hari kerja
3. Payback Guarantee : ± 7 hari kerja
4. Buyback Guarantee : ± 7 hari kerja
C. Untuk menerbitkan 4 Garansi tersebut, maka nasabah melengkapi dokumen berikutnya, yaitu :
1. Laporan Keuangan yang dibuat oleh Akuntan Publik | |
Balancing Sheet (1-2 tahun terakhir)
2. Income Statement
3. Cashflow (6 bulan terakhir)
4. Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
5. Rekening Koran (6 bulan terakhir)
TAHAP 4 – PENCAIRAN
± 2 minggu
A. Berdasarkan 4 Garansi dan dokumen di atas, maka IB/I menerbitkan Surat perintah Pencairan Dana (SPPD) dalam bentuk Standby Loan (PRK = Pinjaman Rekening Koran/Dana Kerjasama kepada Nasabah.
B. Nasabah membayar cicilan bunga kepada IB/I.
Note : Persyaratan untuk proyek Besar
- SPK - DEPOSITO
- PO - SBCC
- L/C - SKJB
- CTP - SKBDN
- USANCE L/C